Komisi Pemilihan Umum siap menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu terkait pemuktahiran kembali Data Pemilih Tetap di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
"Ini ada dasarnya, pasal 48 dan 49 UU 10/2008 tentang Pemilu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2009.
Andi mengakui proses tahapan pemilu sudah selesai. Akan tetapi, desakan daerah untuk pemutakhiran itu sangat kuat. "Bahkan beberapa daerah ada juga dari bupati untuk meminta kepada Komisi Pemilihan Umum melakukan perbaikan terhadap data tersebut," katanya.
Menurut dia, dari data yang diperoleh Komisi, ada data permohonannya dari Komisi Pemilihan Umum setempat. Sebab itu, Komisi merasa harus menindaklanjuti hingga hak pilih orang yang belum terdaftar bisa terakomodasi.
Sementara itu anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib menolak rencana pemutakhiran data itu. "Janganlah panwas diundang menjadi pemain di akhir permainan," katanya.
Menurut dia, ketika tahapan pemilu memasuki masa penetapan Daftar Pemilih Sementara ke Daftar Pemilih Tetap, pengawas memberikan masukan. "Apakah sepanjang ke Data Pemilih Tetap, KPU memperhatikan rekomendasi Panwas? Kalau diabaikan, dan ada problem di DPT, konyol kalau kami masuk. Tak ada dasar hukum di-UU untuk mengubah," kata Wahidah.
Menurut dia, amburadulnya Daftar Pemilih juga tanggung jawab dewan dan pemerintah. "Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab," katanya.
• VIVAnews
Write that i think important about indonesia
-
It's been long hibernation. WFH made me able to write again. So here i
start again making documentation of indonesia in words, or maybe pics.
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar