JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi calon presiden dari unsur independen, mendapat dukungan dari Gus Dur. Vonis itu tepat karena sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Hal itu (putusan MK) sudah sesuai dengan garis besar resmi dari parpol-parpol besar," ujar Gus Dur di acara Kongkow Bareng di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (21/2/2009).
Garis besar yang disepakati di antaranya struktur pemerintahan hanya boleh diisi para kader parpol-parpol. Sehingga hanya parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dengan syarat memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional pemilu legislatif.
Karena itu, Gus Dur secara terang-terangan menyatakan melihat adanya intervensi dari parpol-parpol besar kepada MK dalam memutuskan uji materi capres independen. "Kecuali dari PKB," kelitnya.
Perlu diketahui, pada Selasa, 17 Februari lalu MK memutuskan tidak meloloskan uji materi UU Nomor 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Fadroel Rahman cs.
Hakim konstitusi menilai pasal 1 angka (6), pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) UU Pilpres tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 D ayat (3) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. -okezone-
Write that i think important about indonesia
-
It's been long hibernation. WFH made me able to write again. So here i
start again making documentation of indonesia in words, or maybe pics.
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar